KPK Tak Berhenti di Lima Anggota DPRD Sumut

         Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantaan Korusi (KPK) yang melakukan penyelidikan suap hak interpelasi DPRD Sumut tidak berhenti di lima anggota DPRD itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini KPK tengah menyasar tersangka baru dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta pembatalan hak interpelasi.

“Bagaimana kelanjutannya, kami sedang dalami. Kami tidak mengatakan suap lima DPRD berhenti dikembangkan ke semua pihak yang diduga terlibat,” kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi di kantor KPK, kemaren.

Namun, Johan enggan menyebut siapa saja pihak yang terlibat. Menurut dia, siapa pun pihak yang dianggap terlibat dalam suap tersebut akan diperiksa sebagai saksi dan dilihat perannya.

Sebelumnya lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Kemungkinan adanya tersangka baru pun akan terlihat setelah adanya pengembangan itu.

“Ke semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang kemarin, dilihat ada dua alat bukti yang cukup apa enggak,” kata Johan.

Gatot Tiga Kali Tersangka

Kali ini, KPK menjerat Gatot sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dalam kasus ini, Gatot diduga memberi suap kepada para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Namun, KPK hanya menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.(Kps/Dod)

Share