TRANSINDONESIA.CO – Gugatan seorang perempuan yang mengaku secara diam-diam telah menikah dengan mendiang Raja Fahd dari Arab Saudi, yang meninggal tahun 2005, dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi di London, Inggris.
Dalam sidang hari Selasa, 3 November, Hakim Peter Smith memutuskan bahwa perempuan Palestina yang bernama Janan Harb (68), mendapat pembayaran USD23 juta atau sekira Rp312 miliar dan dua apartemen mewah di Chelsea, London, sebagaimana dijanjikan kepadanya.
Dalam gugatannya, Harb mengaku menikah dengan Raja Fahd pada tahun 1968 ketika ia masih menjadi pengeran dan menteri dalam negeri Arab Saudi.
Dituturkan oleh Harb, bahwa keluarga raja menentang pernikahan itu karena ia beragama Kristen, meskipun ia mengaku masuk Islam sebelum menikah.
Menurut Harb, raja berjanji untuk memberikan tunjangan keuangan seumur hidup dan janji tersebut dibicarakan dengan Pangeran Abdul Aziz, salah seorang putra raja dari istri lain.
Pembicaraan berlangsung di London pada tahun 2003 ketika Raja Fahd sakit keras.
Dalam pernyataan tertulis, Pangeran Abdul Aziz menepis ada pembahasan seperti itu.
Namun hakim memutuskan bahwa gugatan Janan Harb dapat dipercaya sehingga ia berhak menerima pembayaran USD23 juta ditambah dua apartemen mewah di London.
Tergugat, Pengeran Abdul Aziz tidak hadir dalam sidang. Ia diwajibkan membayar tuntutan tersebut dalam tempo empat minggu, kecuali ia mengajukan banding.
Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi, Harb yang sudah menjadi warga negara Inggris ini, mengaku senang.
“Saya sangat lega dan hanya berharap pangeran memenuhi keinginan ayahnya dan berhenti mengulur-ulur waktu,” katanya.(Okz/Nik)