KPU Sumut Minta Pemda Segera Cairkan Anggaran Pilkada

Pilkada serentak 2015.
Pilkada serentak 2015.

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menghimbau pemerintah kabupaten/kota yang menggelar Pilkaa tidak menunda pencairan anggaran penyelenggaraan maupun pengawasan.

Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik menjelaskan, di beberapa kabupaten/kota, anggaran memang telah diberikan 100 persen. Tetapi, masih ada kabupaten/kota yang memang dalam naskah perjanjian hibah, pencairannya dilakukan bertahap. Pencairan anggaran tahap berikutnya yang masih dalam proses inilah yang Nazir minta untuk tidak diperlambat.

“Katakanlah tahap pertama sudah clear semua. Tapi ada beberapa kabupaten/kota yang mungkin dalam bulan ini atau bulan depan diperkirakan sudah akan habis. Jadi kita harap yang sekarang segeralah dicairkan,” kata Nazir di Medan, Kamis (29/10/2015).

Dikatkannya, pencairan anggaran sangat perlu dilakukan segera mengingat saat ini telah memasuki tahap pengadaan barang dan jasa untuk logistik Pilkada. Ia mencontohkan pengadaan surat suara melalui lelang.

Trans Global

Lebih lanjut dikatakan Nazir, di beberapa kabupaten/kota kebutuhan surat suara sangat besar dan membutuhkan dana miliaran rupiah.

“Kalau anggarannya nggak ada terus tiba-tiba ada pemenang nanti diumumkan panitia, terus dibayar dari mana. Kalau tidak ada surat suaranya apa yg mau kita Pilkadakan. Prosesnya itu kan dari sekarang,” katanya.

Begitu pula dengan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pungutan Suara (PPS) yang dibayarkan setiap bulan hingga pelaksanaan Pilkada selesai.

Menurut Nazir, terganggunya anggaran dikhawatirkan akan menjadi beban tersendiri bagi unsur penyelenggara Pilkada. Apalagi, ia menyebutkan, ada kabupaten/kota yang meskipun anggarannya belum cair namun tetap bekerja.

“Kita paham memang ada kaitannya dengan proses politik, misalnya di DPRD, ini dimasukkan ke APBD, belum diketuk. Yang begitu kan maunya jangan jadi beban KPU lah. Itu harusnya urusan yang segera diselesaikan oleh eksekutif dan legislatif di lokal kabupaten/kota,” kata Nazir.(Rol/Dhon)

Share