Meski SP3 Kasus Risma Belum Beres

Tri Rismaharini
Tri Rismaharini

TRANSINDONESOA.CO – Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Andik N. Taufik, menyatakan, urusan kasus Tri Rismaharini (Risma) belum selesai.

Pasalnya, Kejati Jatim masih menunggu surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari Polda Jawa Timur terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Wali Kota Surabaya itu.

“Meskipun laporan kasus itu sudah dicabut, SP3 masih tetap diperlukan. Tetap kami tunggu SP3-nya,” kata Andik dihubungi, Senin (26/10/2015).

Andik beralasan, polisi telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan. Jadi Kejaksaan perlu juga diberikan SP3 tersebut.

“Sesuai dengan Pasal 109 KUHAP, seperti itu,” ujar Andik.

Sebelumnya, pelapor kasus tersebut, Henry J. Gunawan, melalui pegawai Bagian Hubungan Masyarakat PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP), Adhy Samsetyo, mencabut laporan kasus yang membuat Risma menjadi tersangka.

Menurut Adhy, PT GBP tidak ingin laporan tersebut ditunggangi kelompok yang ingin menjatuhkan pasangan Risma-Whisnu Sakti Buana dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember mendatang.(Tmp/Ats)

Share
Leave a comment