
TRANSINDONESIA.CO – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebut mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, tidak bersalah dalam perkara perjanjiannya dengan pengembang Pasar Turi, Surabaya, Jawa Barat.
“Risma bilang pembangunan Pasar Turi masih 80 persen, jadi belum bisa ditempati,” kata Badrodin saat dijumpai di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta (26/10/2015).
Badrodin mengungkapkan bahwa permasalahan bermula saat Risma masih menjadi Wali Kota Surabaya. Dia membuat perjanjian dengan pengembang dalam pembangunan Pasar Turi, Surabaya.
Saat masih dalam proses pembangunan, Risma memindahkan para pedagang tersebut ke tempat penampungan sementara sehingga pedagang masih bisa tetap berjualan.
Beberapa waktu kemudian, pengembang meminta para pedagang kembali ke Pasar Turi dengan alasan pembangunan telah selesai.
“Pengembang bilang sudah selesai, (tapi) Risma bilang belum selesai,” ujar Badrodin.
Saat itu, Risma menilai pembangunan Pasar Turi, Surabaya, masih 80 persen. Artinya, bangunan tersebut belum benar-benar bisa digunakan kembali.
“Keramik belum terpasang, kemudian eskalator dan listrik belum terpasang. Bu Risma enggak mau,” tutur Badrodin.
Pedagang juga menolak dipindahkan karena beberapa alasan. Hanya 30 pedagang yang bersedia menempati bangunan baru tersebut. Pedagang mengaku keberatan dengan biaya sewa di Pasar Turi yang dinilai mahal. Selain itu, pedagang dikenakan denda dan biaya pelayanan (servis) yang mahal.
“Maka banyak pedagang yang protes,” ucapnya.
Penampungan sementara itu dibangun menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan demikian, untuk pembongkarannya perlu ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Kalau (hal-hal tersebut) telah dipenuhi 100 persen, kemudian Bu Risma tidak melaksanakan itu, kan, ingkar janji. Artinya, kasus ini perdata, di mana ada unsur pidananya?” kata Badrodin.
Badrodin sendiri enggan berkomentar bahwa ada pihak yang sengaja membuat kegaduhan lantaran mantan Wali Kota Surabaya itu maju sebagai calon inkumben pada pemilihan kepala daerah mendatang.
“Ya, silakan saja, masyarakat bisa menilai,” ujarnya.(Tmp/Ats)