
TRANSINDONESIA.CO – Seorang warga negara asing (WNA) Tiongkok akan dideportasi Imigrasi Klas II Cirebon, Jawa Barat, karena melanggar penyalahgunaan visa pasal 74 huruf A.
Kepala Imigrasi Klas II Cirebon, Eko Budianto, menyatakan akan mendeportasi satu WNA asal Tiongkok yang selama setahun ini telah berada di wilayah kerja kantor Imigrasinya dengan menyalahgunakan visa.
“Satu WNA asal Tiongkok akan dideportasi dan sekarang dia masih dalam pemeriksaan,” katanya, Sabtu (24/10/2015).
WNA tersebut telah menetap di Kabupaten Cirebon selama satu tahun lebih dengan menggunakan visa tinggal terbatas dan visa tersebut aktif enam bulan sampai dengan satu tahun.
“WNA asal tiongkok itu bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon dan dia tidak menggunakan visa kerja,” katanya.
Penangkapan WNA asal Tiongkok itu merupakan hasil pelaksanaan operasi pengawasan orang yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 19 sampai 23 Oktober 2015, di mana pihak kantor imigrasi kelas II Cirebon berhasil menangkap lima WNA.
“Kami mengamankan lima WNA di empat kabupaten,” tuturnya.
Dari lima warga negara asing yang berhasil di amankan ada tiga WNA yang melanggar pasal 116 yaitu warga asal Jerman, Korea dan Jepang ketiganya tidak membawa paspor dan yang kedua itu satu warga Tiongkok melanggar pasal 122 huruf A tidak mempunyai visa dan warga Suriah melanggar pasal 78 ayat 3 yaitu pelanggaran illegal Stay.
Tiga warga asing yang melanggar pasal 116 sekarang dalam masa pembinaan dan sudah dikembalikan ke perusahaan yang mempekerjakannya.
“Tiga warga negara asing yaitu dari Jepang, Jerman dan Korea melanggar pasal 116 tentang tidak membawa paspor dan sudah dikembalikan ke perusahaannya setelah bisa menunjukan paspor,” tambahnya.
sementara itu warga Tiongkok dan Suriah akan segera dideportasi pihak kantor Imigrasi kela II Cirebon.(Ant/Din)