Gudang Gas Elpiji Cibitung Di Grebek, 20 Orang Diamankan

Tersangka pengoplos gas memperagakan cara memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram, Kamis (21/5/2015) kemarin, di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(Min)
Tersangka pengoplos gas memperagakan cara memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram, Kamis (21/5/2015) kemarin, di halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(Min)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Polresta Bekasi menggerebek gudang tempat penyuntikan gas elpiji ukuran 3 kg di Kampung Selang Bojong RT 1 RW 1 Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/10/2015).

Dalam penggerebekan gudang yang menjalankan praktik illegal ini, polisi mengamankan 20 orang pelaku, diantaranya pemilik sekaligus pemodal usaha dan para karyawan. Mereka melakukan penyuntikan tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg.

“Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka berinisial B yang merupakan pemilik dan pemodal usaha gas ilegal. Sementara, 19 orang adalah karyawan dan statusnya masih saksi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiyono di lokasi.

Kombes Pol Mujiyono menjelaskan, gudang gas illegal yang digerebek jajarannya bersama dengan Polresta Bekasi merupakan hasil laporan warga sekitar dan diketahui gudang ini baru empat hari beroperasi.

“Hasil pemeriksaan sementara tempat ini baru empat hari beroperasi dan saat ini kasus masih dalam penyelidikan kami,” katanya.

Terkait sejumlah pihak ataupun pelaku-pelaku lain yang ikut terlibat dalam usaha illegal ini dirinya pun masih menyelidikinya dan terus mendalaminya.

Lebih jauh, Kombes Pol Mujiyono mengatakan penyebaran tabung gas hasil usaha ini sebagian sudah dijual sekitar wilayah Bekasi dan ada pula yang belum sampai keluar Bekasi.

“Jadi kita bersyukur sebelum banyak masyarakat yang dirugikan kita sudah berhasil mengungkapnya,” tandasnya.(Idham)

Share
Leave a comment