TRANSINDONESIA.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membekuk 119 orang warga China dan Taiwan terkait dugaan kejahatan siber atau cyber crime di tiga kota yang berbeda.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Pol Rachmad Wibowo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin lalu dan kemarin. Lokasi penangkapan berada di lima lokasi di kota Cirebon, Surabaya dan Bali.
“Penangkapan dilakukan atas permintaan bantuan Criminal Investigation Department – Ministry of Public Security China, atas dugaan tindak pidana Telecommunication Fraud,” kata Rachmad, Rabu (21/10/2015).
Yang dimaksud dengan telecommunication fraud adalah penipuan menggunakan alat berbasis telekomunikasi dan informatika.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa 88 unit telepon genggam, 49 paspor, dua unit tablet, satu televisi, dua DVR, dan lima laptop. Selain itu turut diamankan uang sebesar Rp174 juta, HK$27.900, TW$682.300, US$1.000 dan 12.700 Yuan dan dua unit mobil.
“Selanjutnya para tersangka akan diserahkan ke Ditjen Imigrasi karena telah menyalah gunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam pasal 122 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian,” kata Rachmad.
Para tersangka yang diberangkatkan dari Markas Besar Polri, Jakarta, kemaren sore. Ratusan orang itu terlihat membawa koper masing-masing dan bergiliran memasuki tiga mobil bus polisi yang sudah disiapkan.
Seorang petugas kepolisian yang mengawal menyebut para tersangka tidak bisa berbahasa Inggris. Terlihat para polisi pun berkomunikasi dengan mereka menggunakan bahasa isyarat.
“Selanjutnya akan dideportasi ke China dan ke Taiwan guna dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana Telecommunication Fraud,” katanya.(Nic)