Hukum Ikon Peradaban Karya Anak Bangsa

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Hukum idealnya adalah ikon peradaban merupakan produk. Kecerdasan dan kebijaksanaan anak-anak bangsa dalam menata atau mewujudkan keteraturan sosial dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia (rakyat)-nya.

Dengan demikian, hukum sejak dalam proses kelahiranya semestinya sudah dipersiapkan berbagai hal yang akan ditulisnya dan berbagai hal yang akan membentenginya dari berbagai kepentingan dan konflik-konflik kepentingan untuk masuk sebagai virus atau benalu dalam batang tubuhnya nanti.

Dimulai dari rasionalisasinya, unsur-unsur yang akan ditulisnya, orang-orang yang akan membahasnya, stake holder yang menjadi mitra dan pengawasannya dan berbagai sistem semestinya dilakukan dalam upaya-upaya menunjukan refleksi budaya kecerdasan anak bangsa.

Proses pembuatan hukum spiritnya, bagai tabularasa bagi kemajuan bangsa dan mengangkat harkat dan martabat manusia.

Kita melihat dan belajar dari para founding fathers yang mampu merumuskan konstitusi bangsa, walau sudah puluhan tahun namun spirit kebangsaan, kejujuran, keterbukaan, mampu mendaraskan dalam prinsip-prinsip dasar dan berlaku umum yang sangat universal hingga kini.

Kita sering mendengar hukum yang sudah menjadi undang-undang dijadikan ajang mainan dan protes sana-protes sini, bahkan hingga diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, demi perebutan kewenangan dan kekuasaan.

Hukum yang semestinya untuk keadilan, kemanusiaan, kepentingan umum sering tidak lagi merefleksikan kebijaksanaan anak bangsa, justru yang terjadi refleksi perebutan penguasaan dan pendominasian sumber daya.

Moralitas dalam penyiapan hukum sering diabaikan dan dianggap sebagai sesuatu bagian dari bisnis kepentingan sehingga lagi-lagi wani piro, oleh piro-pun masih terus ada dan tak jarang menjadi ajang harapan dan tumpuan.(CDL-Jkt201015)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share
Leave a comment