TRANSINDONESIA.CO – Salah seorang warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, menyayangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, Riau, banyak pungli untuk pengurusan sertifikat saja harus minta tandatangan seseorang atau calo atas nama Ramli, Fe harus mengeluarkan dana ratusan ribu rupiah.
“Kami keberatan tanda tangan pak Ramli saja bayar Rp500,000, surat itu disodorkan BPN pada kami,” lata Amie, warga Kerinci Timur, kepawa wartawan, kemaren.
Penandatanganan secarik kertas yang dikeluarkan BPN ini, tidak ada hubungannya antara sertifikat dengan apalagi Ramli, ini adalah juga warga bukan pegawai atau orang yang berwenang dengan surat menyurat pemerintah.
Ramli, Fe, ketika dihunbungi mengaku tidak pernah menerima uang dari penandatanganan surat keterangan dari BPN, atas kejadian ini warga mencurigai BPN lah yang diduga melakukan pungli mengatas namakan orang lain.
“Padahal mereka sendiri yang kami duga melakukannya, kami mencurigai BPN ini banyak masalah dan diduga sarang pungli,” katanya.
Kakan BPN Pelalawan, Rita, say dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan menjawaban.(Sbr)