KPK Mulai Bidik Dana Desa?

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan, dari hasil audiensi dan kunjungannya ke sejumlah daerah, ada temuan pencairan dana desa yang tidak sesuai peruntukan.

“Dari hasil pemantauan di lapangan, kami menemukan banyak yang tidak sesuai peruntukannya, dan ini yang harus dibenahi,” kata Johan Budi dalam Diskusi Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa di Surabaya, Jawa Timur, kemaren.

Dikatakan Johan, salah satu penyimpangan yang ditemukan adalah ada sejumlah desa yang memilih membangun balai desa. Padahal, alokasi anggaran itu harus digunakan untuk pembangunan jalan umum atau memperbaiki infrastruktur lainnya untuk memajukan perekonomian masyarakat desa.

“Jalannya masih terbuat dari tanah tetapi malah membangun balai desa. Ada juga kepala desa yang memilih membeli mobil, dengan alasan untuk operasional,” katanya.

Johan meminta kepala desa berhati-hati dalam menggunakan dan memanfaatkan alokasi dana desa agar tidak terjebak dalam praktik tindak pidana korupsi.

“Diperlukan kehati-hatian dalam memanfaatkan dana desa. Penyimpangan administrasi masih bisa ditoleransi. Tetapi kalau ada unsur memperkaya diri itu bisa dikategorikan tindakan korupsi,” ucapnya.

Gandeng BPKP

Ditempat yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan, pihaknya sudah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memformulasikan audit penggunaan dana desa.

“Kami sudah menggandeng BPKP agar bisa melakukan pengawasan, pemantauan dan pendampingan dana desa,” jelas Marwan.

Marwan menegaskan, untuk pencairan dana desa, pihaknya mengaku menerjunkan tim pendamping. Selain mengawal, pendamping juga membantu untuk mengerjakan berbagai laporan terkait penggunaan dana desa.

“Ke depan kami menginginkan agar 1 desa ada 1 pendamping sehingga pengawasan dan penggunaan dana desa bisa berjalan maksimal,” pungkas Marwan.(Lp/Ats)

Share