Kejati Sumut Tangkap Anggota DPRD

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menangkap anggota DPRD Kota Tanjung Balai berinisial FF tersangka dugaan korupsi pengerjaaan proyek pembangunan jalan setapak di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.

“Tersangka diamankan aparat kejaksaan di sebuah restoran di Kota Medan,” kata Asintel Kejaksaan Tinggi Sumut Nanang Sigit Yulianto di Medan, Jumat (9/10/2015).

Dalam penangkapan tersebut, tersangka FF yang merupakan politisi Partai Golkar itu tidak melakukan perlawanan dan digiring ke kantor Kejati Sumut untuk diperiksa penyidik.

“Kemudian tersangka yang juga ketua fraksi di DPRD Kota Tanjung Balai dibawa petugas Kejati Sumut untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan,” ujar Nanang.

Menurutnya, FF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjung Balai sejak Januari 2015 dalam proyek pembangunan jalan setapak senilai Rp274 juta tahun anggaran 2009.

Namun, dalam tiga kali pemanggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, tersangka tidak pernah hadir.

Bahkan, setelah Hari Raya Idul Fitri pada bulan Juli 2015, tersangka tidak pernah lagi masuk ke kantor DPRD Kota Tanjung Balai dan tidak diketahui lagi keberadaannya.

Tersangka saat dicari penyidik Kejari Tanjung Balai juga sulit ditemui karena sering berpindah-pindah rumah dan tidak lagi berada di kota tersebut.

“Kejari Tanjung Balai mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka, hingga akhirnya anggota legislatif tersebut tertangkap. Penangkapan itu, dilakukan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kejari Kota Tanjung Balai,” katanya.

Sebelumnya, tersangka FF yang menjabat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai mengerjakan proyek pembangunan jalan setapak sepanjang 405 meter dan lebar dua meter, dengan anggaran Rp274 juta tahun 2009.

Tersangka bersama Suhardi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Tanjung Balai diduga bekerja sama tidak mengerjakan proyek tersebut hingga selesai.

Dalam kasus tersebut, Suhardi sudah divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, dan denda Rp50juta atau subsider dua bulan kurungan.(Ant/Dhon)

Share