TRANSINDONESIA.CO – Untuk menghadirkan terpidana kasus korupsi pembelian lahan perkantoran Bhakti Praja di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, sebagai saksi dalam gugatan perdata.
Pengacara dari penggugat terpaksa menghadirkan Terdakwa Lahmudin mantan Kabag Keuangan Pelalawan ke Kepala Lembaga Pemasyarakatan(LP) kelas II Pekanbaru, Jumat (9/10/2015).
Lahmudin alias Atta, yang tengah menjalani hukuman kurungan selama 5,5 tahun di LP Pekanbaru Kelas II terkait kasus korupsi lahan perkantoran Bhakti Praja pada tahun 2009 lalu, hadir sebagai saksi di PN Pelalawan dalam kasus gugatan perdata Syahrizal Hamid dan Al Azmi terkait lahan perkantoran bhakti praja.
Beberapa waktu lalu syahrizal hamid dan Al Azmi mengggugat Pemda Pelalawan dan Badan Pertanahan Daerah (BPD) Pelalawan ke Pengadilan Negeri, dalam gugatan itu Syahrizal Hamid dan Al Azmi mengaku, kalau lahan perkantoran Bhakti Praja seluas 110 Ha hanya 20 Ha Milik Pemda Pelalawan dan selebihnya seluas 90 Ha milik mereka.
Dalam Pengakuan Lahmudin didepan persidang perdata yang di Ketuai Hakim Melfi Haryati SH MH, dan dua orang hakim anggotanya, Bangun Sagita Rambe SH dan Wanda Andriyeni SH, mengatakan, “setahu saya tanah perkantoran bhakti praja pada tahun 2007,2008,2009 dan 2011 sudah di ganti rugi,” katanya.
Dipersidangan itu Lahmudin juga menjelaskan, tanah tanah yang telah diganti rugi pada masa dia menjabat sebagai kabag keuangan di tahun 2009 saja ada 8 surat.
“Dapat saya jelaskan majlis hakim, pada tahun 2009 ada 8 sertifikat tanah dengan luas 11,4 Ha yang sudah pemda pelalawan ganti rugi dengan total uangnya sebanyak Rp16 miliar, dan dana nya ganti rugi itu lansung di serahkan kepada pemilik surat tanah, mereka itu masih keluarga Syahrizal Hamid,” katanya.
Diatas tanah itu katanya, kini telah didirikan kantor, Bappeda, Perpajakan, Dinas Kesehatan.
Namun saat Lahmudin menjelaskan kepada majelis hakim lahan seluas 11,4 Ha di ganti rugi sebanyak Rp16 miliar, Ketua Majelis Hakim Melfi Haryati SH MH terkejut dan meminta Saksi mengulangi penjelasannya.
Apa bila sidang perdata tersebut di menangkan oleh Syahrizal Hamid dan Al Azmi, Pemda Pelalawan diharuskan untuk membayar Rp207 miliar sesuai dengan gugatan mengganti rugi para penggugat, dan kalau dana itu tidak tersedia, kemungkinan besar perkantoran Bhakti Praja Pemda Pelalawan digusur.
Seperti diwartakan, para terdakwa yang tidak bersalah, namun dipidanakan kasus korupsi lahan Bhakti Praja hanya kesalahan administrasi, sedangkan surat-surat lahan lengkap.(Sbr)