TRANSINDONESIA.CO – Pelaku pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau, telah diproses secara hukum ada yang sudah berstatus tersangka. Penyidikan tetap dilakukan oleh Polda Riau.
Hal tersebut diungkapkan Pangdam I Bukit Barisan (BB), Mayjen TNI Lodewyk Pusung mendukung pengusutan yang dilakukan polisi terhadap pelaku pembakaran hutan yang merugikan negara tersebut.
“Kasus pembakaran hutan tersebut, juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Lodewyk usai perayaan Dirgahayu TNI ke-70 di Lapangan Udara (Lanud) Soewondo, Medan, Senin (5/10/2015).
Dikatakan Pangdam, perusakan lahan milik negara tidak boleh dibiarkan, dimana lahan di Provinsi Riau merupakan masuk wilayah teritorial Kodam I Bukit Barisan menjadi tanggungjawabnya.
“Tindakan perusakan lahan milik negara itu, tidak boleh dibiarkan dan harus dihukum, sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran,” kata Pangdam.
Dalam penanganan kasus pembakaran lahan kata Pangdam, Polda Riau harus bersikap tegas dan siapa saja terbukti bersalah, harus diusut hingga tuntas. Dimana kasus tersebut tidak hanya terlibat secara perorangan, tetapi juga koorporasi atau pengusaha perkebunan.
“Jadi, siapa saja pemilik perkebunan yang terbukti membakar lahan dan hutan, harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Polda Riau saat ini tengah mendalami keterlibatan 17 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Riau.
Penanganan korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan ditangani oleh Polres Indragiri Hilir dua korporasi, Pelalawan dan Kampar masing-masing tiga korporasi, Rokan Hilir dua korporasi, dan Indragiri Hulu satu korporasi. Selanjutnya, Bengkalis, Dumai dan Kuantan Singingi masing-masing satu korporasi, Siak masing-masing dua korporasi.(Bes)