TRANSINDONESIA.CO – Komplotan pencuri yang beraksi di rumah musisi Piyu, personil Band Padi, dikawasan Menteng, Jakarta Pusat, dengan bermodus sebagai manusia gerobak berhasil dibekuk polisi.
Komplotan pencuri itu ditangkap oleh tim Satreskrim Polsek Menteng setelah sebelumnya diincar karena mencurigakan, gerobak yang dibawa pelaku mirip dengan gerobak yang mengangkut barang-barang di rumah Piyu ‘Padi’ di Jl Ki Mangunsarkoro.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, AKP Ridwan R Soplanit, mengatakan saat ditangkap mereka tengah mendorong gerobak.
“Saat ditangkap, tersangka sedang mendorong gerobak yang berisi barang-barang diduga hasil pencurian,” kata Ridwan, Senin (5/10/2015).
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ternyata pelaku memang merupakan komplotan pencuri spesialis di rumah-rumah mewah. Komplotan itu juga yang pernah mencuri di rumah musisi Satriyo Yudi Wahono alias Piyu ‘Padi’.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Dedy Tabrani mengatakan tiga pelaku bernama Anto, Andi dan Ahmad ditangkap pada Minggu (4/10/2015) dini hari setelah selesai melakukan aksinya di rumah warga di Jl Cimahi, Menteng. Ketiga pelaku ditangkap di depan sebuah bank di Jl Theresia, Menteng, Jakarta Pusat.
“Anggota mencurigai para pelaku karena gerobak yang dibawa mereka sangat mirip dengan gerobak yang mengangkut barang-barang di rumah Piyu ‘Padi’ di Jl Ki Mangunsarkoro,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menerima laporan kasus pencurian di rumah Piyu ‘Padi’ pada September 2015 lalu. Berdasar hasil rekaman CCTV di rumah Piyu ‘Padi’ itu, polisi mengidentifikasi ciri-ciri para pelaku yang identik dengan ketiga pelaku yang ditangkap ini.
Para pelaku sudah diincar atas pencurian di rumah Piyu di Jl Ki Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (27/9/2015) lalu. Dari hasil penggeledahan, didapat sejumlah peralatan elektronik seperti televisi, patung dan barang elektronik lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiganya-saat ditangkap-mengaku habis mencuri di rumah warga di Jl Cimahi, Menteng,” katanya.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Metro Menteng. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Mereka mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung,” ujarnya.(Min)