MKI: Minyak Untuk Rakyat, Kurangi Hak Ekspor Asing

Pengeboran minyak.(dok)
Pengeboran minyak.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) menyatakan, dalam situasi ekonomi melamban pemerintah harus mengurangi jatah produksi kontraktor asing yang diberi hak ekspor secara signifikan.

Hal itu disampaikan Ketua MKI, Muhamad Joni, dalam siaran persnya yang diterima TransIndonesia.co di Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Dalam Konstitusi kata Joni, mengamanatkan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurutnya, tidak hanya sebagai kebijakan (beleid) dan pengaturan (regelendaad), tetapi juga pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), pengawasan, begitu amanat putusan MK RI.

“Kemana hasil pengeboran minyak dari perut bumi dibawa? Diwartakan, dengan skim Pruduction Sharing Contract (PSC), produksi minyak jatah kontraktor yang diekspor sekitar 400 ribu barel per hari (bph),” tanya Joni.

Meski demikian lanjut Joni, konstruksi hukum PSC mendalilkan, negara pemilik hasil produksi minyak kontraktor, bukan milik KKKSK.

“Dalam pelambatan ekonomi saat ini, patut jika jatah produksi kontraktor asing yang diberi hak ekspor mesti dikurangi signifikan,” tegasnya.

Merujuk Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan Putusan MK, patut meminta Presiden wajibkan penjualan jatah KKKSK di dalam negeri kepada PERTAMINA dan wajib diolah di Indonesia.

“Ini saatnya KKKSK berkomitmen membantu Indonesia dengan menjual jatahnya lebih banyak lagi kepada Pertamina untuk konsumsi domestik,” Kara Joni.

Dikatakannya, PSC sebagai rezim hukum privat takluk kepada hukum publik.

“Tak hanya itu, Indonesia pun sudah mampu mengolah sendiri di dalam negeri, apalagi kalau diberikan kesempatan kepada Pertamina, yang sepatutnya menerima mandat Negara, bukan sekadar BUMN biasa,” katanya.(Yan)

Share