
TRANSINDONESIA.CO – Satu dari dua pencuri spesialis minimarket di wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan (Jaksel) dan Depok, Jawa barat, berhasil ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Metro Jagakarsa.
Tersangka Agus Salim, 21 tahun, warga Depok, merupakan salah satu komplotan pencuri minimarket dengan modus menjebol atap plafon minimarket.
Kapolsek Metro Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hari Subeno mengatakan kejadian berawal dari petugas sedang patroli mendengar pelaku dikepung warga di dalam Minimarket Indomaret yang sudah tutup.
Polisi lalu ikut menggepung pelaku dan akhirnya diringkus. “Kami langsung mengecek minimarket dan kondisi gudang dan etalase tempat rokok berantakan, plafon dijebol. Pelaku mengaku sudah beraksi lebih dari 10 kali,” kata Sri, Kamis (1/10/2015).
Dari pengakuan tersangka dirinya sempat kabur lewat rumah warga bersama FK, namun yang berhasil dibekuk hanyalah Agus.
Barang bukti yang disita petugas 490 bungkus rokok berbagai jenis merk, 5 kantong tas belanja, sebilah pisau carter dan 3 meter tali rapiah. “Pengakuannya hasil curian buat hura-hura,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Sap)





