Polisi Bekuk Pasutri Jual Bayi Kandungnya Rp7 Juta

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi memeriksa pasangan suami istri penjual bayi kandungnya di Mapolres Jakarta Utara.(Min)
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi memeriksa pasangan suami istri penjual bayi kandungnya di Mapolres Jakarta Utara.(Min)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara membogkar perdagangan anak dibawah umur dan mengamankan pasangan suami isteri (pasutri) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/9/2015).

Pasangan suami-isteri yakni Rani Sutika, 18 tahun, dan Dedy Junaedi, 20 tahun, ditangkap karena menjual anak kandungnya yang baru lahir berusia 1 bulan 14 hari sebesar Rp7 juta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, orangtua bayi tidak mampu membayar biaya bersalin di RSIA Cahaya Medika. Ibu korban lalu mendatangi rumah saksi bernama Sulistiana untuk mencarikan orang yang mau mengadopsi anaknya.

Saksi Sulistiana menghubungi rekannya Latifah dan selanjutnya Latifah memberitahukan ke Neti yang juga rekannya, kemudian disampikan ke saksi Haryono yang sudah 8 tahun menikah namun belum memiliki anak.

“Sekira pukul 16.00 WIB, tersangka (Rani Sutika) mendatangi rumah saksi Neti dengan membawa korban (bayinya) dan surat kelahiran dari rumah sakit. Karena calon yang akan merawat anak belum datang lalu tersangka Rani memberikan korban ke saksi Neti,” ujarnya.

Sekira pukul:19:30 wib, tersangka Rani bersama saksi Sulistiana mendatangi rumah saksi Neti, sesampainya di rumah Neti sudah ada seorang wanita yang tidak dikenal. Saat itu juga tersangka kemudian membuat surat pernyataan dan kwitansi pergantian uang bersalin sebesar Rp 2 juta, sedangkan sisanya Rp 5 juta akan di bayar bulan Nopember 2015.

Setelah uang Rp 2 juta diterima, Rani kemudian memberikan uang bensin kepada saksi Sulastri lantaran sepeda motornya digunakan untuk membawa tersangka dan korban.

Dari kasus tersebut, polisi masih menetapkan 2 tersangka, yaitu orangtua bayi dan terhadap para saksi masih dilakukan pemeriksaan.

“Kami menangkap karena tersangka menjual anak secara ilegal tidak melalui persidangan. Dan untuk pengadopsi anak tersangka juga dapat ditahan lantaran juga berusaha adopsi anak secara illegal,” katanya.

Kepada orangtua bayi, polisi menjerat Pasal 83, 79 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak denagn hukuman 15 tahun penjara. (Min)

Share
Leave a comment