Dibekingi Bupati Pelalawan, PLTG Langgam Power Selamat Dari Wajib Pajak PPJ Non PLN

Bupati Pelalawan HM. Harris.(Sbr)
Bupati Pelalawan HM. Harris.(Sbr)

TRANSINDONESIA.CO – Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) PT Langgam Power, milik perusahaan patungan diantaranya saham Bupati Pelalawan HM. Harris.

Perusahaan power dari Migas ini ternyata selamat dari wajib Pajak PPJ Non PLN. Pasalnya, perusahan pembangkit listrik tersebut belum terdata atau belum mengurus NPWP sebagai wajib pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Pelalawan yang diindikasi telah merugikan keuangan Negara.

Hanya PLTG Langgam satu-satunya perusahan di Pelalawan yang terhindar dari Pajak PPJ non PLN.

Menurut Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan disebabkan perusahan tersebut izinnya tidak di ketahui, apakah izin PLTG Langgam Power tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah.

“PLTG Langgam Power belum dapat di kenakan wajib pajak PPJ Non PLN, karena PLTG tersebut belum terdata atau belum mengurus NPWP sebagai wajib pajak PPJ di Kab Pelalawan, dan izin perusahan itu sampai kini kita belum mengetahuinya,” kata Kabid PAD Dispenda, Pelalawan, Riau, Edison.

Trans Global

“Jadi, kita sampai saat ini belum bisa menagih pajak PPJ Non PLN kepada PLTG Langgam Power,” terangnya.

Sepertinya untuk berurusan dengan perusahan pembangkit listrik atau PLTG Langgam tersebut pejabat di Kab Pelalawan berusaha untuk mengelak. Berbagai dalih yang di keluarkan pejabat Kab Pelalawan setiap berhadapan dengan PLTG Langgam Power.

Rasanya tidak adil, sewaktu seluruh perusahan yang ada di Kabupaten Pelalawan di buru atau di kejar kejar agar membayar pajak PPJ Non PLN, dan di sisi lain, ada perusahan yang tidak membayar pajak namun pejabat Pelalawan dengan berbagai alasan untuk mengelak menagih pajak ke perusahan tersebut.

Hal itu menjadi pertanyaan besar bagi semua kalangan, siapakah pemilik PLTG Langgam Power itu yang sebenarnya? sehingga sepertinya Pejabat Pelalawan gamang berhadapan dengan Perusahan listrik tersebut.

TransIndonesia.co ketika mencoba menghubungi pihak perusahan PLTG Langgam Power hingga saat ini tidak dapat dikonfirmasi terkait masalah pajaknya.(Sbr)

Share