KPU Evaluasi Potensi Masalah Pilkada di Sumut

Pilkada Serentak.(ist)
Pilkada Serentak.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara meevaluasi potensi masalah pada KPU Kabupaten Kota yang ikut dalam Pilkada Serentak 2015.

Dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang akan menyelenggarakan pilkada mengikuti evaluasi rapat koordinasi (rakor) bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti anggota KPU dari 23 kabupaten/kota di kantor KPU Sumut di Medan, Senin (21/9/2015).

Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, pihaknya tidak memungkiri jika potensi masalah dalam pilkada masih banyak sehingga harus disikapi dengan cerdas.

Melalui rakor dan bimtek tersebut, diharapkan dapat teridentifikasi berbagai potensi masalah baru terkiat masih banyaknya tahapan yang akan dijalankan.

Ia mencontohkan dengan pemutakhiran data, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan persiapan seluruh logistik pilkada.

“Semua harus diantisipasi, apa saja potensi masalah agar tidak bermuara lebih besar,” katanya.

Potensi masalah tersebut sangat berpeluang muncul karena banyaknya aturan baru dalam penyelenggaraan pilkada seperti penyelenggaraan kampanye dan alat sosialisasi yang ditangani KPU.

Contohnya, potensi masalah dan sengketa karena ada peserta pilkada yang tidak puas dan merasa tidak adil dengan APK yang dicetak KPU.

Demikian juga terkait dengan pelaksanaan kampanye karena KPU dituduh tidak tepat waktu atau lokasi yang dianggap tidak menguntungkan bagi salah satu pasangan calon.

Lain lagi dengan data pemilih sedang berproses karena ada warga yang belum terdata atau tim pemenangan yang menggugat disebabkan kelompok yang dianggap pendukung belum terdata.

“Karena aturannya baru, tentu ada potensi masalah baru,” kata Benget.

Untuk mengantisipasi potensi masalah tersebut, seluruh anggota KPU diimbau untuk memahami seluruh regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pilkada, baik UU, PKPU, mau pun Peraturan Bawaslu.(Ant/Bes)

Share