Bareskrim Limpahkan Bambang Widjojanto Ke Kejari

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Dibebaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dinihari.(dok)
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Dibebaskan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto keluar dari gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) dinihari.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat oleh Bareskrim Polri, Jumat (18/9/2015).

Penyerahan tersangka Bambang yang merupakan pelimpahan tahap kedua setelah berita acara pemeriksaan dinyaakan P21 (lengkap) oleh Kejari Bambang didampingi beberapa kuasa hukumnya diantaranya Abdul Fickar Hajar, Asfinawati dan Muji Kartika Rahayu.

Hanya sekitar 20 menit di Bareskrim, Bambang langsung dibawa ke Kejari Jakarta Pusat dengan mobil Nissan Serena bernomor polisi B 1595 QH.

“Saya kan masih penegak hukum, jadi saya menghormati panggilan ini. Itu sebabnya kalau dipanggil saya datang,” kata Bambang saat tiba di Bareskrim.

Sebagaimana diketauhi, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 21 Januari 2015 atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.(Nic)

Share