
Tiga pelaku pembunuhan waria bernama Ujang alias Selfi, dibekuk polisi.(Dam)
TRANSINDONESIA.CO – Aparat Unit II Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan seorang waria, Ujang alias Selfi, 23 tahun, yang terjadi di Kampung Buni Asih, RT/RW 003/03, Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (9/9/2015) lalu.
Motif kejadian karena pelaku akan merampok korban. Sebanyak tiga orang tersangka, A, 21 tahun, SS, 20 tahun, dan M, 21 tahun, ditangkap di Bekasi, pada Minggu (13/9/2015). Sementara, seorang tersangka berinisial AN masih diburu petugas.
“Tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Cikarang pada Minggu 13 September. Kami masih mengejar salah satu tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9/2015).
A merencanakan perampokan dengan membawa barang berupa pisau dan sebongkah batu. Dia mengajak SS, M, dan AN. Setelah bertemu korban, A dan SS berpura-pura sebagai pelanggan dan ingin melakukan perbuatan mesum dengan korban.
Sementara M dan AN mengantarkan A dan SS ke tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung Buni Asih, RT/RW 003/03, Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (9/9/2015). Mereka menunggu di atas sepeda motor Honda Beat berwarna merah sambil mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Menurut Kombes Krishna, terjadi kesepakatan dengan tarif Rp20.000. Korban melakukan perbuatan mesum (oral seks).
Pada saat pelaku dengan korban melakukan perbuatan mesum, SS menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan sebongkah batu sebesar kepalan tangan.
“Pada saat pelaku melakukan perbuatan tersebut. Salah satu pelaku mukul korban pakai batu. Dan yang satu menikam pakai pisau. Terus mereka bawa pulang tas. Isinya uang,” tutur Kombes Krishna.
Para tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban yang berada di dalam tas. Barang-barang itu diantaranya, satu buah handphone merk Samsung dan uang Rp119.000. Handphone milik korban dijual seharga Rp650.000. Hasil penjualan handphone dibagi masing-masing sebesar Rp100.000.
Aparat kepolisian menyita barang bukti, seperti sepasang sandal warna cream, sepasang sandal jepit warna hitam corak biru oranye, tissue yang terdapat bercak darah, baju span warna biru.
Lalu, celana pendek motif harimau, celana dalam warna biru, celana dalam warna pink, BH berwarna pink, rambut palsu, satu buah pisau gagang kayu, dan satu buah handphone merk SPC warna putih.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 365 tentang Pencurian dengan kekerasan. Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Sebelumnya diberitakan, Seorang waria ditemukan tewas di Kampung Buni Asih RT 003 RW 03, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/9/2015) pagi. Ujang alias Selfi, 23 tahun, diduga tewas dibunuh lantaran terdapat luka tusuk di sekujur tubuhnya.(Min/Dam)






