Warga Tolak Pabrik Indocement

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan rencana pembangunan pabrik semen PT Indocement di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencatat perihal 67 persen warga terdampak yang menolak pelaksanaan proyek tersebut.

Hal tersebut disampaikan Senior Environmental and Compliance Officer PT Indocement Ridwan Saputra dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Selasa (15/9/2015).

Ia menjelaskan data tersebut diperoleh dari warga yang dijadikan sebagai responden dalam penyusunan kerangka acuan Amdal oleh konsultan yang dituntuk oleh PT Sahabat Mulia Sakti, sebagai anak perusahaan PT Indocement sebagai pelaksana operasional pabrik di Pati tersebut.

“67 persen warga yang menolak itu bukan acuan Amdal disetujui atau tidak,” kata salah satu anggota tim penyusun Amdal ini.

Justru, menurut dia, data tersebut menjadi acuan bagi PT Indocement dalam mengambil tindakan untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat atas dampak yang timbul dari keberadaan pabrik semen ini nantinya.

“Misalnya soal ketersediaan air, kami sudah menyiapkan upaya antisipasi untuk mengatasi masalah tersebut,” tambahnya.

Berbagai upaya yang akan dilakukan Indocement, lanjut dia, tertuang dalam rencana pengelolaan lingkungan yang telah disusun setelah Amdal terbit.

Ia menegaskan rencana pengelolaan lingkungan tersebut merupakan pedoman janji PT Indocement yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jika kami melanggar, tentunya bisa dipidana,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ery Elfi Ritonga tersebut.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat beberapa kali memeringatkan pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan warga penolak pabrik semen Pati karena gaduh saat persidangan.

Para warga dari sekitar lokasi proyek pabrik semen tersebut sering kali menyoraki keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT Sahabat Mulia Sakti tersebut.

“Ini sudah berkali-kali saya peringatkan, dari tadi selalu ‘ngomong’ sendiri,” tegas hakim.(Ant/Ats)

Share