Kejati Sumut Hentikan Kasus Tanah RSUD Nisel, Ada Apa?

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(dok)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nias Selatan (Nisel) seluas 60.000 meter persegi dengan nilai Rp7,5 miliar pada Tahun Anggaran 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama mengatakan, penghentian kasus tanah tersebut, setelah institusinya meminta bantuan perwakilan BPKP Sumut untuk melakukan audit.

Pada pemeriksaan yang dilakukan perwakilan BPKP Sumut, menurut dia, tidak ditemukan adanya terjadi penggelembungan dana (mark up) yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, sejumlah uang yang diduga disalahgunakan dalam pembelian tanah tersebut, juga telah dikembalikan kepada negara.

“Jadi, tidak ada lagi dugaan penyelewengan dalam kasus pembelian tanah di Kabupaten Nias Selatan,” kata Chandra di Medan, Selasa (15/9/2015).

Dia menyebutkan, dengan tidak adanya ditemukan kasus korupsi tersebut, maka Kejati Sumut mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Dalam kasus tanah di Nias Selatan, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan sebanyak 17 orang tersangka, yakni berinisial AS, Sekretaris Daerah Nias Selatan yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Nias Selatan pada 2012, dan TT, Kepala BPN AMS dan Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah.

Tersangka lain adalah LZ,NS, WN, MD, dan FL yang merupakan anggota panitia pengadaan tanah tersebut, AW, PPAT Kecamatan Fanayama, SZ, ketua tim penaksir harga, SS, sekretaris penaksir harga, ID, YD, AD, SS, dan ABS anggota tim penaksir harga.

Kemudian, dua orang pihak swasta yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FAD dan SMD. Kedua warga sipil tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2013.

Bahkan, dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi, yakni sejumlah pejabat di Nias Selatan, kepala dinas, kepala desa, camat, tokoh masyarakat, pengusaha, dan pemilik tanah yang dibeli Pemkab Nisel.

“Pembelian lahan tanah seluas 60.000 meter persegi itu, diperuntukkan bagi pembangunan RSUD Lukas Hilisimaetano di Teluk Dalam, Nias Selatan,” katanya.(Ant/Bes)

Share
Leave a comment