
TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Kebayoran Lama membekuk tiga pengedar narkoba jenis shabu dan ganja di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (14/9/2015). Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda.
Ketiga tersangka adalah Franky, 35 tahun, Mulyadi, 36 tahun, dan Edi Mulyana, 34 tahun. Dari ketiga tersangka disita barang bukti dua paket shabu seberat 2,70 gram dan satu paket kertas berisi daun ganja kering siap edar seberat 3,56 gram.
Kapolsek Metro Kebayoran Lama, Kompol Riftazudin, menjelaskan kejadian berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika di Kebayoran Lama. Setelah petugas menyelidiki, informasi itu terbukti benar. Petugas pun mengamankan Frengky di lapangan Depsos Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia membawa dua plastik shabu.
Kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi rumah kontrakan Mulyadi. Di tempat itu, ia disergap dengan satu paket ganja.
Kemudian petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Lama, Iptu Budi Setiyono, melanjutkan pengembangan. Edi pun diringkus di Bintaro. Petugas yang menggeledah rumahnya menemukan kotak hitam berisi sebungkus shabu seberat 2,00 gram.
Ketiganya terancam dikenakan pasal 114 Junko 111 undang-undang RI tahun 2009 nomor 35.
“Mereka pengedar,” ujarnya.(Min)







