
TRANSINDONESIA.CO – Pembobolan rekening bank (phishing malware) oleh dua warga Ukraina, Oleksandr Sulima dan Dmitry Gryadskiy, di Indonesia berhasil dibekuk aparat Polda Metro Jaya.
“Pelaku jaringan internasional yang memiliki rekening di sejumlah negara,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Senin (14/9/2015).
Menurut Krishna, kedua tersangka melakukan aksi kejahatan melalui dunia maya dikenal dengan istilah “phishing malware”. Kejahatan tersebut, katanya, dengan modus membobol rekening atau menggelapkan transaksi para nasabah bank melalui sistem email banking.
Kedua tersangka itu memiliki rekening bank pada sejumlah negara yang dijadikan penampungan uang dari hasil kejahatan tersebut diprakirakan mencapai puluhan miliar.
Dikatakan Krishna, guna mengungkapkan tersangka membuat rekening penampung dengan menggunakan identitas palsu dan uang elektronik.
Saat ini kata Krishna masih memburu jaringan kejahatan warga Ukraina itu karena diduga memiliki “kaki tangan” untuk menjalankan kejahatan tersebut. Ada dugaan hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka disetorkan ke bandar judi di Rusia.(Nic)





