
TRANSINDONESIA.CO – Peluang pejabat eselon II perempuan di Sumatera Barat (Sumbar) untuk menjadi Penjabat (Pj) bupati selama masa pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 terganjal kurangnya pengayaan jabatan.
“Kita melihat pejabat eselon II perempuan di Sumbar kurang dalam pengayaan jabatan atau hanya berpengalaman dalam satu jabatan saja. Padahal, pengayaan jabatan itu penting untuk bisa menjadi pemimpin daerah,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar, Reydonnyzar Moenek dihubungi dari Padang, kemaren.
Menurutnya, hal itu terlihat dari hasil seleksi terbuka terbatas pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumbar beberapa waktu lalu.
“Seleksi itu kita lakukan untuk melihat kapasitas pejabat eselon II yang memenuhi syarat kepangkatan untuk diusulkan menjadi Pj. Hasilnya, tidak semua pejabat yang memenuhi syarat untuk menjadi pemimpin daerah,” katanya.
Dia mengatakan, dari 48 pejabat eselon II yang diseleksi, ada yang benar-benar matang secara substantif, memiliki sikap dan kemampuan administrasi yang baik. Namun ada pula yang baik secara substantif, tetapi kurang dalam pengayaan jabatan.
“Dari awal hingga saat ini, yang bersangkutan menduduki posisi yang sama sehingga pemahamannya menjadi terbatas pada satu sektor saja. Ini menjadi pertimbangan untuk bisa diusulkan jadi Pj,” katanya.
Kepala BKD Sumbar, Jayadisman di Padang mengatakan, pejabat eselon II perempuan yang memenuhi syarat diusulkan menjadi Pj saat ini ada tiga orang diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Rosnini Syafitri, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB Ratna Wilis dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar Enifita Djinis.
Pemilu Kepala Daerah serentak 2015 di Sumbar akan diikuti oleh provinsi, 13 kabupaten/kota.
Untuk provinsi telah ditunjuk Reydonnyzar Moenek sebagai Penjabat menggantikan gubernur sebelumnya.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten dan kota, telah ditunjuk enam orang Pj yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada periode Agustus-September 2015.
Enam daerah itu masing-masing Kabupaten Solok (berakhir masa jabatan pada 02 Agustus 2015), Kabupaten Dharmasraya (12 Agustus), Kota Bukittinggi (13 Agustus), Kabupaten Solok Selatan (20 Agustus), Kabupaten Pasaman Barat (27 Agustus), Kota Solok (31 Agustus).
Sedangkan untuk Kabupaten Pasaman yang habis masa jabatan pada 29 Agustus 2015, sebelumnya telah ditunjuk seorang Penjabat, namun karena tersangkut kasus korupsi, maka pelantikan dibatalkan dan sedang dalam proses pengusulan Pj yang baru ke Mendagri.
Selanjutnya, akan diusulkan pula Pj untuk enam kabupaten lain yang masa jabatannya habis pada rentang September-November 2015.
Daerah itu masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan (habis masa jabatan kepala daerahnya 17 September 2015), Kabupaten Sijunjung (22 September), Kabupaten Tanah Datar (26 September), Kabupaten Padang Pariaman (25 Oktober), Kabupaten Agam (26 Oktober), dan Kabupaten Lima Puluh Kota (11 November 2015).(Ant/Dri)







