TRANSINDONESIA.CO – Petugas Reserse Kriminal Polsek Pamulang membekuk dua kawanan pengedar uang palsu yang kerap meresahkan warga Tangerang Selatan. Dua pelaku, yakni Andi dan Abdul Somad berhasil ditangkap berikut barang bukti sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kapolsek Pamulang, Kompol Kristian Pau Adu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan ditemukannya sejumlah uang palsu di tengah masyarakat. Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti dengan menyebar tim ke lapangan.
“Hasilnya, kedua pelaku berhasil dibekuk berikut barang bukti,” kata Kompol Kristian, Sabtu (12/9/2015).
Saat keduanya ditangkap, polisi juga turut mengamankan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu yang kerap digunakan para pelaku untuk beroperasi.
Untuk penyidikan lebih lanjut hingga saat ini Polsek Pamulang masih melakukan pemeriksaan atas keduanya. “Keduanya kini masih kami periksa,” tandasnya.(Min)