TRANSINDONESIA.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempermudah perizinan bagi warga negara asing (WNA) yang berniat membuka rekening tabungan simpanan di tanah air. Izin tersebut kini tengah diselesaikan prosesnya oleh lembaga pimpinan Muliaman D. Hadad.
Tujuan dari kebijakan itu adalah agar persediaan dolar Amerika Serikat (AS) bisa lebih banyak di dalam negeri.
“Ketua OJK bilang sekarang akan diberi kemudahan bagi WNA untuk membuka rekening tabungan simpanan untuk valuta asing dengan jumlah maksimal US$ 50 ribu hanya dengan paspor, dan ini kita harapkan akan ada aliran uang dolar masuk ke Indonesia,” ujar Jokowi di Jakarta, kemarin.
Kebijakan ini dinilai RI-1 penting mengingat tingginya permintaan dolar di dalam negeri. Akibatnya nilai tukar rupiah seringkali mengalami pelemahan karena ketersediaan dolar yang semakin menipis.
Jokowi juga mendorong para pelaku keuangan untuk menyimpan dana simpanannya di dalam negeri. Dengan begitu maka akan membantu pertumbuhan kinerja perbankan nasional.
“Kalau punya dolar jangan ditaruh atau dicairkan di luar negeri. Ini penting sekali karena demand dolar tinggi,” ujar Mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebagai informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kemudahan membuka rekening dalam bentuk valas bagi WNA yang beraktivitas di Indonesia.
Regulasi ini dilakukan untuk menjaga likuiditas valas dalam negeri sehingga nilai tukar rupiah bisa terjaga. Dari rencana ini, OJK memproyeksi sebanyak 2,4 juta WNA akan menitipkan uangnya di perbankan Indonesia mencapai US$ 24 miliar (Rp 336 triliun) tiap tahun. Dengan asumsi, rata-rata 1 orang menabung senilai US$ 10 ribu dalam 1 tahun.
Untuk membuka rekening, WNA cukup menunjukkan paspor. Setoran pertama minimal US$ 2 ribu dan saldo maksimal US$ 50 ribu.
Sedangkan bagi WNA yang menabung di atas US$ 50 ribu selama 1 tahun maka nasabah diminta memasukkan paspor dan satu dokumen tambatah tertentu yang berisi surat domisli, surat izin bekerja hingga bank referensi dari asal WNA. Angka ini telah memperoleh rekomendasi dari PPATK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menambahkan, potensi jumlah WNA ke Indonesia diperkirakan mencapai 10 juta-12 juta orang per tahun. Baik sebagai turis yang ingin menikmati pariwisata tanah air maupun untuk berbisnis, bersekolah dan sebagainya.
“Kalau dari angka itu 20 persennya saja merupakan frequent visitor, artinya ada 2,4 juta orang yang pasti membutuhkan rekening bank di Indonesia. Untuk itu kami akan permudah dan bisa diberlakukan mulai pekan depan,” kata Muliaman.(Cnn/Met)