
TRANSINDONESIA.CO – Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tujuh pelaku spesialis pencurian dengan modus mencungkil kaca mobil. Para pelaku diketahui sudah dua tahun menjalankan aksinya.
“Yang ditangkap itu FIR, MN, C, ER, NS, R, dan AH pada Sabtu 29 Agustus 2015 di tempat persembunyiannya di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Sabtu (5/9/2015).
Krishna mengatakan, penangkapan tujuh tersangka tersebut bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan barang-barang berharganya saat memarkir mobil di sebuah minimarket di bilangan Jakarta Timur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dengan bekal rekaman CCTV polisi berhasil menemukan plat nomor kendaraan yang digunakan para pelaku.
”Dari plat nomor yang terekam kamera CCTV itu akhirnya mengarahkan ke tempat persembunyian pelaku di Jakarta Barat,” ujarnya.
Tanpa menunggu lama, lanjut Krishna, pihaknya langsung menggerebek tempat persembunyian para pelaku. Tidak hanya itu, di tempat itu pula polisi menemukan barang bukti kejahatan para pelaku. Berupa satu unit mobil Toyota Rush, satu buah kunci leter T, uang tunai Rp1.500.000, satu unit Toyota Avanza, dan satu buah telefon genggam merek BlackBerry.
Kombes Pol Krishna menambahkan, saat beraksi, para pelaku menyewa mobil rental kemudian menyasar mobil-mobil yang sedang terparkir di minimarket atau pun tempat keramaian lainnya.
“Biasanya mereka memepet mobil korban, kemudian mencungkil kaca. Setelah berhasil dibuka, pelaku langsung menggasak harta benda di dalam mobil,” tukasnya.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Dam)





