SIM Previlage atau Murah?

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan previlage atau hak istimewa yang diberikan kepada seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, karena yang bersangkutan dianggap telah lulus uji dan memiliki pengetahuan, keterampilan, kepekaan dan kepedulian akan keselamatan baik bagi dirinya atau orang lain.

Dari konsep Regident pengemudi, SIM untuk memberikan jaminan legitimansi kompetensi yang berarti untuk memperoleh SIM wajib ujian. Para peserta uji SIM semestinya belajar sebelum mengikuti ujian. Akan aneh, tatkala hanya modal mancal saja (bisa mengemudi tetapi tidak memahami akan keselamatan).

Mahal dan murah merupakan standar jual beli, tatkala SIM dilihat dari mahal dan murah maka dianggap sebagai bagian jual beli, dampaknya para pembeli SIM merupakan orang-orang yang siap menjadi pembunuh atau dibunuh di jalan raya.

Karena memberi ijin orang yang tidak kompeten untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Untuk memperoleh SIM wajib lulus ujian dan wajib belajar untuk memiliki kemampuan, keterampilan, kepekaan, kepedulian akan keselamatan dalam berkendara.

Mengapa wajib memiliki kemampuan, keterampilan, kepekaan dan kepedulian? Karena berkenderaan di jalan raya (berlalu lintas) dapat menjadi korban atau pelaku yang dapat menghambat, merusak bahkan mematikan produktifitas.

Dengan demikian SIM berfungsi untuk memberi jaminan legitimasi kompetensi, fungsi kontrol (berkaitan dengan penegakkan hukum), forensik kepolisian, pelayanan prima.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM dilakukan tanpa uji sebagai apresiasi karena selama memiliki SIM tidak melakukan pelanggaran dan tidak terlibat kecelakaan lalu lintas. Dan uji ulang karena pernah melanggar dan terlibat kecelakaan lalu lintas. Pencabutan SIM sementara karena pengemudi membahayakan keselamatan (ngebut, zigzag, mabuk, narkoba) serta pencabutan SIM seumur hidup karena melakukan tabrak lari. (CDL-Jkt240815)

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share