TRANSINDONESIA.CO – Wanita berusia 32 tahun tengah hamil tujuh bulan berinisial GS diamankan Satuan Narkoba Polresta Bekasi, lantaran memiliki ribuan pil ekstasy.
GS ditangkap saat rekan arisannya YR,37 tahun, yang tertangkap karena memiliki narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Bekasi, Kompol Raden Bagoes Wibisono menyampaikan, tertangkapnya GS, berawal dari informasi adanya perkumpulan ibu-ibu arisan dan langsung ditindaklanjuti olehnya.
Polisi kemudian menyambangi lokasi kediaman salah satu anggota kelompok arisan tersebut di Jalan H. Harun, Gang IV, RT005 RW 017, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut benar saja, pihaknya mendapati saudari YR yang tengah menyimpan satu bungkus plastik klip narkoba berjenis sabu dengan berat kotor 0,3 gram. YR pun tak berkutik dan mengatakan kepada polisi, jika barang itu membeli barang tersebut dari C melalui perantara GS.
“Dari situ, terungkaplah YR dan GS merupakan teman satu kelompok arisan. C adalah pengedar Sabu,” kata Bagoes, Jumat (14/08/2015).
Dijelaskan Kompol Bagoes, C merupakan seorang narapidana di Lapas Cipinang dan merupakan suami dari GS yang ditangkap di Jalan Dukuh V, RT004 RW 005, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Di rumah itu satu bungkus plastik berisikan 1.200 butir pil berwarna coklat yang diduga sebagai pil ecstasy. “Pil tersebut ditemukan di dalam kamar tidur milik GS,” tambahnya.
Diakui dia, awalnya polisi meragukan pil tersebut sebagai pil ecstasy. Akan tetapi, setelah diuji di laboratorium, benar saja pil tersebut mengandung Metilon atau sejenid MDCM. “Zat itu adalah jenis baru dalam kandungan ecstasy, biasanya pil ecstasy mengandung zat MDMA,” tandasnya.(Min)