TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), meringkus mantan Kepala Pertanahan Nasional (BPN) setempat berinisial SA terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perumahan murah pada 2011.
Kepala Kejari Kabupaten Penajam Paser Utara, Zullikar Tanjung, mengatakan di Penajam pada Rabu (12/8/2015), bahwa SA ditangkap di salah satu rumah kos di Jakarta pada Kamis (6/8).
“Penangkapan SA itu dilakukan atas kerja sama Kejari Penajam Paser Utara bersama Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Penangkapan dilakukan setelah kami melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali tetapi tersangka tidak mengindahkan panggilan itu,” ungkap Zullikar.
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan ke pengadilan, kata dia. Saat ini, SA diamankan di rumah tahanan (rutan) Sempaja, Samarinda, sambil menunggu proses penyerahan berkas SA dari penyidik umum ke jaksa penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan.
Mantan Kepala BPN itu, lanjut Zulikar, diduga ikut terlibat kasus “mark up” atau penggelembungan harga tanah pada pembebasan lahan rumah murah di kilometer 9, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, seluas 10 hektare dengan anggaran sekitar Rp6,7 miliar.
“Tersangka SA diduga terlibat pada kasus penggelembungan harga tanah pada pembebasan lahan rumah murah di kilometer 9, Kelurahan Nipah-nipah itu, karena dia juga sebagai salah seorang panitia pembebasan lahan tersebut,” kata Zulikar Tanjung.
Anggota panitia pembebasan lahan atau tim 9 lainnya yakni mantan Sekretaris Kabupaten berinisial St yang berperan sebagai Ketua Tim 9, HS, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten serta Kdn, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang pada 2011 menjabat sebagai Camat Penajam yang saat ini dalam proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, tambhanya, juga masih melakukan penyidikan terhadap Hn, mantan Kabag Pemerintahan, AR mantan Kabag Perlengkapan serta Ab mantan Lurah Nipah-Nipah karena ketiganya juga sebagai anggota tim 9 pembebasan lahan untuk perumahan murah tersebut.
“Ketiga pejabat itu masih sebagai saksi, tapi sepanjang alat bukti terpenuhi, mereka juga bisa juga tetapkan sebagai tersangka dan diproses sampai persidangan,” tegas Zullikar.
Sementara, tiga tersangka lainnya sudah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, yakni, Asisten I, Abdul Zaman dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) divonis empat tahun penjara serta Kasim Assegaf sebagai perantara atau makelar tanah yang telah divonis enam tahun penjara. Namun, ketiganya masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor tersebut.(ant/tan)