KPK Tahan Mantan Bos Hutama Karya

Gedung Hutama Karya
Gedung Hutama Karya

TRANSINDONESIA.CO – Penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap eks Bos Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan terkait kasus korupsi pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap 3. Budi sementara waktu ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

“Setelah melalui proses pemeriksaan, terhadap tersangka BRK selaku General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, berdasarkan bukti yang cukup serta dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti berdasarkan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) KUHAP dilakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015 bertempat di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (6/8/2015).

Budi Rachmat Kurniawan merupakan GM Hutama Karya saat proyek pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap 3 dijalankan pada tahun 2011. Dia diduga melakukan kongkalikong dengan pihak Kemenhub selaku pemilik proyek sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp40 miliar.

“Diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 40 miliar,” jelas Arsa.

Trans Global

Sementara itu, pengacara Budi Rachmat Kurniawan, Aryo Wibowo mengaku kliennya ditahan karena proses penyidikan sudah hampir selesai. Sehingga, berkas perkara kasus ini pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Penyidik menganggap perkaranya sudah rampung dan bisa segera dilimpahkan makanya perlu dilakukan penahanan. Kami menghormati hukum dan mencoba membuktikan di persidangan sampai di mana keterlibatan Budi Rachmat,” tutur Aryo.

Budi Rachmat Kurniawan akhirnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014. Berkas perkaranya pun tengah dikebut agar bisa segera disidangkan.

Dalam proyek pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap 3, PT Hutama Karya merupakan perusahaan pemenang tender pembangunan proyek ini. Namun, dalam prosesnya diduga ada kongkalikong dan akhirnya merugikan keuangan negara.(dtk/nic)

Share