Mantan Bupati Seluma Dituntut 5 Tahun Penjara

        Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Murman Effendi, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik semen senilai Rp3,5 miliar.

Tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tais, Seluma membacakan secara bergantian tuntutan terhadap mantan bupati dan lima orang tersangka lainnya di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Saudara tersangaka dinyatakan terbukti bersalah, untuk itu tersangka dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus ini,” kata salah seorang JPU di Bengkulu, Rabu (29/7/2015).

Menurut JPU, mantan Bupati Seluma itu terbukti melakukan tindakan korupsi anggaran pembebasan lahan di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma.

JPU memaparkan bahwa dalam APBD tahun anggaran 2007, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp3,5 miliar untuk pembebasan lahan pabrik semen di Desa Lubuk Resam, Kabupaten Seluma.

Uang tersebut diberikan kepada panitia pembebasan lahan yang langsung diketuai Murman Effendi yang saat itu masih menjabat Bupati Seluma.

Trans Global

Pemberian dana untuk pembebasan lahan tersebut diduga melanggar aturan, sebab seharusnya pemerintah daerah membentuk panitia khusus untuk memeriksa harga lahan dari para pemilik tanah tersebut.

Selain membacakan tuntutan terhadap Murman, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah itu juga membacakan tuntutan terhadap lima tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni menuntut penjara selama delapan tahun terhadap Direktur PT PSP Khairi Yulian.

Berikutnya dua orang mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Karyamin dituntut enam tahun penjara dan Surya Gani dituntut 4,5 tahun penjara, Syaiful Anwar Dali 4,5 tahun dan Tarmizi Yunus 3 tahun penjara.

Para tersangka kata Jaksa, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Sementara Murman, usai sidang menganggap tuntutan tersebut telah menzolimi rasa keadilan terhadap dirinya.

“Kami sudah membeberkan fakta-fakta di persidangan, tetapi JPU mengabaikan,” ucapnya.(ant/dri)

Share