PRT Tipu Majikan Rp51 Juta

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Depok, JAwa Barat, menipu majikannya sebesar Rp 51 juta. Modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura mengajak majikan berbisnis jual beli barang.

Musrini, 34 tahun, seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Wonogiri ini baru tertangkap pada 10 Juli 2015 lalu. Musrini selama ini bekerja di rumah majikannya, Wahyuni, di Beji Depok. Musrini berdomisili di Jalan Kramat Jaya Nomor 16 RT 09/12 Beji Depok.

Berbekal laporan dari Wahyuni ke Polsek Beji berdasarkan laporan polisi LP: 76 / K / VI / 2015/ Sek Beji tanggal 22 Juni 2015.

Tersangka Musrini berpura pura mengajak kerjasama penjualan barang. Dengan sistem korban sebagai pemilik modal dan tersangka yang menjalankan usaha.

Perjanjiannya, sebulan setelah penyerahan uang modal tersangka akan mengembalikan uang modal berikut dengan keuntungan.

“Akan tetapi setelah jatuh tempo yang telah di tentukan tersangka tidak menepati janji dan setiap ditagih hanya memberikan janji,” kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan, Senin (13/7/2015).

Lalu tersangka kabur dari kontrakanya dan baru dapat tertangkap pada hari Jumat tanggal 10 juli 2015. Kerugian total Rp51.050.000 dengan barang bukti 15 lembar kwitansi penyerahan uang.(sap)

Share
Leave a comment