Polisi Gerebek Home Industri Miras Palsu di Cilincing

Penyeludupan minuman keras.(ist)
Penyeludupan minuman keras.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggerebek rumah yang dijadikan tempat pembuatan minuman beralkohol oplosan di Jalan Kalibaru Barat I , Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/7/2015).

Dengan penggerebekan pabrik rumahan (home industri) itu diharapkan dapat menekan peredaran miras oplosan selama bulan Ramadhan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, pasalnya selama ini miras oplosan itu dapat dengan mudah dibeli dari pedagang warung kelontong di pinggir jalan raya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi, mengatakan anggota reserse narkoba mendapatkan informasi dari warga sekitar‎ terkait sejumlah pemuda yang baru saja mengkontrak rumah tersebut namun belum bersosialisasi dan kerap melakukan aktifitas bongkar muat barang.

“Saat kita geledah anggota kami menemukan puluhan botol miras oplosan yang setengah jadi dan berbagai bahan pembuat miras,” ‎ujar Susetio, Kamis (9/7/2015).

Dari lokasi, petugas mengamankan seorang tersangka yakni Dwi Susanto, 39 tahun, berikut barang bukti berupa: 18 botol merk civas, 14 botol merk Black Label, 6 botol Jack Danil, 3 buah cat semprot, 2 botol cola, 2 botol berisi alkohol dengan kadar ethanol 96%, 15 buah segel plastik, dan satu kotak perlengkapan beserta ember dan selang transparan.

Saat diintrogasi, kata Susetio, tersangka Dwi mengaku sudah melakukan aktifitas sejak tiga bulan yang lalu untuk dijual ke konsumen di Jakarta Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

“Satu botol saya jual Rp 50 ribu, kalau harga asli minuman itu bisa diatas Rp 100 ribu, untuk ongkos produksi sekitar Rp 20 ribu sudah termasuk botol mirasnya,” kata Dwi kepada petugas.

Dalam sehari tersangka mengaku bisa memproduksi 50 hingga 100 botol miras tergantung pesanan dari konsumen yang sudah berlangganan padanya.

“Untuk botol itu saya beli dari pengepul botol di cafe dan tempat hiburan malam, lalu setiap botol saya campur dengan‎ berbagai campuran seperti coca-cola, alkohol, air, dan minuman penambah energi,” lanjut Dwi.

Atas perbuatannya, Dwi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 62‎ UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 135 Junto Pasal 139 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan acaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun dan denda Rp 14 milyar.(dam)

Share