Polisi Bekuk Pasutri Penipu Online

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polsek Metro Kebayoran Lama menangkap pasangan suami-istri (pasutri), pelaku penipuan online bermodus menawarkan tas mewah. Pasutri tersebut diamankan di rumah salah satu Town House di Kemang,‎ Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2015) sekira pukul 02:30 WIB.

Kapolsek Metro Kebayoran Lama, Kompol Riftazuldin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Albert Satriyo Wibowo kepada aparat kepolisian. Albert diminta pelaku mentra‎nsfer sejumlah uang dari pasangan suami istri, Huzaeny Sudrajat dan Atina Roswatini. Atina merupakan istri Huzaeny yang diduga terlibat.

Korban menderita kerugian mencapai Rp150 juta. Di mana, para pelaku memiliki modus menawarkan tas mewah merk Hermes yang dijual dengan harga Rp 150 juta.

“‎Pelaku menawarkan tas mewah merk Hermes seharga Rp 150 juta. Pelaku meminta mentransfer via rekening mandiri separuh dari harga di ATM ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, 22 April 2015 lalu,” kata Riftazuldin, Kamis (9/7/2015).

Setelah korban mentransfer uang, para pelaku menghilang sehingga, korban melakukan pelaporan ke pihak Polsek Metro Kebayoran Lama.

Pelaku diduga berjumlah tiga orang yaitu pasangan suami istri dan satu orang anaknya yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang. Dia disinyalir melarikan diri ke Denpasar, Bali.

Kini para pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Metro Kebayoran Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Tersangka diancam Pasal 387 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(dam)

Share