Tahun Ajaran Baru, Sekolah Di Bekasi Kota Pungut Uang Pangkal?

SMP Negeri 26 Kota Bekasi.(Dam)
SMP Negeri 26 Kota Bekasi.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu memastikan upaya penarikan uang pangkal sekolah dalam agenda daftar ulang penerimaan peserta didik baru 2015 merupakan program/kegiatan ilegal.

“Sebab sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota atau Keputusan Walikota Bekasi terkait besaran dan jumlah uang yang akan dibebankan kepada siswa untuk sumbangan awal tahun pembelajaran,” kata Syaikhu di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (5/7/2015).

Menurut dia, himbauan tersebut telah disampaikannya kepada para kepala sekolah pasca penutupan agenda PPDB 2015 pada Sabtu (4/7/2015) di kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

“Saya ingatkan kembali, jangan sampai suasana bertambah panas lagi dengan adanya pungutan dana kepada calon siswa. Kita fokus dulu pada program kerja pascapelaksanaan PPDB Online,” katanya.

Salah satu orang tua calon siswa di SMAN 3 Kota Bekasi Abu Munajat (51), mengaku dimintai uang sejumlah Rp1,5 juta per siswa yang berhasil lolos dalam seleksi PPDB Online 2015.

“Saat daftar ulang, saya dimintai uang operasional sekolah sebesar Rp1,5 juta oleh salah satu panitia sekolah. Anehnya, panitia tersebut tidak mau memberikan kuitansinya kepada saya,” katanya.

Menurut dia, sumbangan tersebut diproyeksikan mencapai total Rp570 juta dengan jumlah calon siswa yang diterima sebanyak 380 orang.

“Saya masih pusing memenuhi kebutuhan sekolah anak seperti seragam, sepatu, dan buku. Sekarang malah muncul masalah baru lagi, padahal katanya pendidikan SMA negeri di Kota Bekasi sudah gratis,” katanya.

Sementara, SMP Negeri 26 di Kecamatan Mustika Jaya kerap diduga melalukan pungutan, bahkan untuk masuk jalur lingkungan pihak SMPN 26 itu tak segan-segan meminta bayaran hingga Rp3 juta rupiah.

“Kalau itu sudah lima tahun yang lalu juga, SMPN 26 itu melakukan pungutan bayaran untuk siswa tertentu yang masuk ke sekolah tersebut. Anehnya, sampai sekarang diduga masih berjalan tapi tidak pernah ada sanksi,” kata Airin salah seorang mantan wali murid yang pernah memasukan anaknya dengan membayar Rp3 juta.

Walikota atau Wakil Walikota kata Airin, jangan hanya ngomong tapi tutup mata karena tidak ada tindakan apapun terhadap kepala sekolah yang melakukan pungutan.

“Kalau Wakil Walikota sudah memberikan statmen uang pangkal illegal, artinya indikasi itu sudah ada. Usut donk, jangan hanya bicara saja tapi tidak ada eksen,” katanya.(ant/min)

Share
Leave a comment