
TRANSINDONESIA.CO – Pejabat Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap keberadaan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis di kabupaten tersebut ilegal.
“Sampai saat ini mereka tidak pernah melapor ke kami (Discapilduk) selama beraktivitas atau berada di Minahasa Tenggara,” ungkap Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) David Lalandos di Ratahan, kemaren.
Dia menambahkan, keberadaan kedua WNA berinisial RC dan berinisial Y. Menurut David sudah cukup lama berada di Minahasa Tenggara.
“Bahkan kalau dari informasi yang kami peroleh sudah ada yang menikah dengan warga setempat, tapi sayangnya sampai sekarang kami belum mendapatkan laporan secara administrasi ke pemerintah kabupaten,” katanya.
Selain itu, menurut dia, akibat tak melaporkan diri, pihak Pemkab Minahasa Tenggara tak bertanggungjawab dengan keberadaan dari dua WNA ini.
“Jadi jika nantinya mereka mengalami masalah atau persoalan di daerah ini, maka pemerintah kabupaten tak bisa bertanggungjawab, karena yang bersangkutan tak melaporkan keberadaan mereka disini,” katanya.
Menurut David, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap WNA memiliki Kartu Tanda Penduduk.
“Karena berdasarkan Undang-Undang setiap WNA bisa diberikan KTP, asalkan melaporkan diri terlebih dahulu dengan membawa kelengkapan dokumen seperti paspor, kartu izin tinggal tetap (Kitap),” terangnya.
menurut David saat ini baru satu WNA asal Jepang yang melaporkan keberadaannya di Minahasa Tenggara sejak tahun 2012.
“Ada satu WNA asal Jepang, tapi yang bersangkutan sudah melapor ke pihak kami bahkan sudah ada KTP khusus WNA, jadi sudah tak ada masalah,” katanya.(ant/jei)







