Batin Hitam Minta Batalkan Jual Beli Lahan 1.178 Ha di Pelalawan

Pembakaran hutan Riau.(dok)
Pembakaran hutan Riau.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Batin Hitam Sesi Medang yang dikenal sebagai Pemangku Adat Petalangan Batin Hitam Sei Medang, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, sangat menyayangkan jual beli lahan seluas sekitar 1.178 hektar kepada salah seorang investor Bu Ep tanpa sepengetahuan Pemangku Adat setempat.

Atas nama Batin Hitam Sei Medang Zainuddin, dalam suratnya tertanggal 24 Juni 2015 yang ditujukan kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pelalawan, Riau, meminta secara tegas agar legelitas proses Perizinan Lokasi Lahan atas nama Kelompok Tani Sinar Kuala Napuh segera dicabut.

Menurut Batin Hitam itu, dasar pencabutan tanah ulayat seluas 1.178 hektar yang dikelolah Kelompok Tani Sinar Kuala Napuh telah menyalahi.

“Menurut Silsila Pebatinan Sei Medang bahwa petatah petitih adat patah tumbuh hilang berganti surat berkesalinan soko berketurunan tidaklah benar Abdul Arifin sebagai Batin Hitam Sei Medang dan juga bukanlah suku Sei Medang melainkan adalah suku Paliang, dengan demikian bahwa lahan yang sebelumnya diserahkan oleh Abdul Arifin kepada Investror tersebut tidaklah benar. Untuk ini kepada bapak Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pelalawan mohon kiranya tidak memberikan pelayanan perizinan lokasi sesuai dengan peta Lokasi yang ada, ” ungkap Zainuddin.

Kemudian kata Zainuddin, bahwa Abdul Arifin yang mengaku dirinya Batin Hitam sudah bekerjsama dengan Ketua Kelompok Tani Sinar Kuala Napuh, Ujang Kairat memper jual belikan lahan seluas 1.178 hektar kepada investor yang difasilitasi oknum-oknum intansi Pemda Pelalawan.

“Bahkan disebut-sebut pengurus kelompok tani tersebut sudah menerima sekitar Rp4 miliar dari pengusaha untuk mengurus legalitas lokasi,” katanya. (smn)

Share
Leave a comment