KPK Didesak Tangani Kasus Bupati Pelalawan

Bupati Pelalawan, HM Harris.(dok)
Bupati Pelalawan, HM Harris.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih kasus korupsi yang terkadi di wilayah hukum Provinsi Riau, khususnya kasus yang terjadi di Kabupaten Pelalawan Riau terkait pengadaan lahan perkantoran Pemda Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan yang ditenggarai merugikan negara Rp38 miliar.

“Masyarakat anti korupsi mendesak KPK untuk mengambil alih kasusnya, karena ada digan penegak hukum di wilayah Riau terus mengulur-ulur kasus tersebut yang telah berproses sejak tahun 2010,” kata Sekretaris Ekskutif Gerakan Sosial Antikorupsi (GSA) Riau, Sabar Menanti kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (22/6/2015).

Sementara, kasus tersebut telah menetapkan sejumlah pejabat Pelalawan menjadi tersangka, namun sampai kini belum juga terungkap hingga keseluruhan.

“Ini menjadi dugaan kuat di masyarakat, kalau-kalau aparat penegak hokum di Riau sengaja mengulur waktu atau bahakan ada indikasi ‘bermain mata’ dengan para tersangka atau calon tersangka,” kata Sabar.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pelalawan HM. Harris semasa menjabat Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan telah menyetujui dan mesahkan anggaran pembayaran lahan secara berulang-ulang melalui anggaran APBD Pelalawan tahun 2007-2012.

“Dengan sendirinya, atas tindakan korupsi terkait pembebasan lahan tersebut yang masih ditahan dan divonis terdakwa hanya sejumlah pejabat eksekutif Pelalawan saja. Sementara dari pihak Legislatif dalam hal ini Ketua Banggar pengesahan APBD itu masih belum tersentuh hokum,” terang Sabar.

Dari keterangan para terdakwa telah jelas mengungkapkan aliran aliran dana kepada sejumlah anggota dewan seperti Herman Maskar, (mantan DPRD Pelalawan), HM. Harris waktu semasa menjabat Ketua DPRD Pelalawan, juga menerima jatah aliran dana hasil korupsi tersebut. Ternyata pihak penyidik penegak hukum yang memproses kasus korupsi itu, seakan-akan plin-plan mengungkap sampai ke akarnya.

Berdasarkan amatan GSA, sampai saat ini kasusnya bagaikan timbul tenggelam dan anehnya, mantan Pejabat nomor satu Pelalawan HT. Azmun Zaafar,SH (pada masa menjabat 2000-2007).

Sementara kasus praktek Korupsi pengadaan lahan terjadi pada tahun 2009-20012, dimana Azmun Zaafar secara resmi tidak lagi menjabat kepala daerah karena dalam tahanan KPK soal perijinan hutan.

“Azmun tidak tahu menahu kelanjutan proses pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja itupun diinformasikan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Riau. Kenyataannya, aktor utama yang masih aktif kini menjabat kepala daerah yang terlibat dalam praktek pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja luput dari pandangan penyidik Polda Riau,” tuturnya.

Hal ini membuktikan kalau masih bebasnya sejumlah tersangka dari pihak legislatif HM. Harris tanpa ada perkembangan penyidikan untuk mengungkap tersangka baru.

“Karena itu kami minta KPK menelusuri dan membidik kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran pemda pelalawan Riau, sehingga kepercayaan masyarakat akan KPK tidak tebang pilih,” tegas Sabar.(ful)

Share