Polisi Ringkus Dua Bandit Spesialis Nasabah Bank

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Tim Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, meringkus dua orang bandit pencurian didalam mobil di Cipondoh, Tangerang, Banten.

Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Handik Zusen mengatakan, para perlaku menggasak barang berharga dengan cara mengempeskan ban mobil korban. Para pelaku yaitu KR alias IW dan IS. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yaitu IR, DD, dan AH.

“Pelaku kita tangkap dua orang. Tiga masih DPO,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2015).

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menyamar sebagai nasabah bank dan bertugas mengamati nasabah lainnya yang sedang menarik uang. Saat menentukan siapa yang akan menjadi korban. Pelaku lain memberikan kode kepada temannya yang berperan memantau korban mengenakan mobil untuk dijadilkan target.

“Mereka spesialis mengincar nasabah bank yang mengambil uang,” kata Didik.

Trans Global

MUI Bogor Pecat Ulama Mesum

iPod Nurhadi jadi Milik Negara

Ketika korban keluar dari bank, kata dia, para pelaku mengikuti korban dari belakang dan saat tiba di lampu merah, para pelaku sengaja merapatkan pijakan kaki di dekat ban mobil agar besi runcing yang dijepitkan di sela-sela jari pelaku dapat terlindas ban.

“Di dalam perjalanan bannya ditembak pakai besi yang diruncingkan, atau paku payung,” ucapnya.

Setelah berhasil mengembosi mobil tersebut, para pelaku meneriaki korban bahwa mobilnya kempes. Lalu menunggu momen ketika korban keluar dari mobil untuk mengganti ban, saat itulah para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk menggasak barang korban melalui sisi pintu lainnya.

“Jarak tertentu ban kempes lalu korban dikasih tau kempes. Korban mengganti dan ngecek. Saat dia (korban) lengah, uang yang di mobil diambil. Kerugian korban 50 juta rupiah,” tuturnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 2 unit sepeda motor yang dijadikan kendaraan operasional, 2 unit telefon genggam dan 1 potong besi tajam yang sudah diruncingkan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.(her)

Share