Bandar dan 45 Pemain Judi Balap Liar Dibekuk

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 47 pemuda berusia 16-25 tahun diamankan petugas Polsek Metro Kembangan, Jakarta Barat, karena terlibat dalam balapan liar di Jalan Aries, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (14/6/2015) dinihari.

Dari 47 orang tersebut, dua orang diantaranya merupakan bandar judi balap liar.”Dari sejumlah pelaku tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp5,5 juta diduga untuk taruhan, rekapan hasil judi, puluhan handphone berbagai jenis, lima sepeda motor yang diduga dijadikan ajang balapan, dan satu unit mobil Avanza nopol B 1911 SVA,” kata Kapolsek Metro Kembangan, Kompol Sukatma, Senin (15/6/2015).

Selanjutnya kata Sukatma, dari puluhan pelaku itu, kami akhirnya mengerucutkan dua pelaku yang diduga sebagai bandar judi. Dua orang diduga bandar tersebut yakni, Saripudin alias Nyonk, 25 tahun dan Khuzaifah, 21 tahun.

Keduanya tak bisa mengelak, setelah sejumlah handphone yang disita dan diperiksa polisi mengarah dua pelaku ini sebagai bandar.

Atas perbuatannya polisi pun mendakwa dua pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

“Kami juga akan menjerat mereka dengan pasal mengganggu ketertiban umum,” tutur Sukatma.(dam)

Share
Leave a comment