TRANSINDONESIA.CO – Petugas Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu membekuk dua pelaku pencurian dan pengrusakan speedboat milik seorang pengusaha. Motif pencurian dan pengrusakan dilatarbelakangi persaingan bisnis.
Kedua pelaku yang dibekuk adalah Hasanuddin alias Ending, 22 tahun dan Suhendri alias Jodi, 27 tahun, warga Pulau Genteng, Kepulauan Seribu Utara, Jakarta Utara, pada Kamis (4/6/2015) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, AKP Armunanto, keduanya dibekuk lantaran telah melakukan pencurian dan pengerusakan speedboat milik Mulyadi selaku pelapor.
“Kejadian itu terjadi sekira pukul 19:00 WIB. Keduanya terjerat tindak pidana pencurian dan perusakan speedboat dan banana boat milik Mulyadi,” kata Armunanto, Kamis (11/6/2015), siang.
Dikatakan Armunanto, speedboat tersebut tengah bersandar di Pulau Genteng.
Menurut Armunanto kembali, diduga tindak pidana yang dilakukan kedua pelaku dilatarbelakangi persaingan bisnis.
“Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik. Untuk kasusnya pun masih dilakukan pengembangan juga oleh pihak kami,” ujarnya.
Armunanto menambahkan, barang bukti yg berhasil diamankan yakni 1 unit speedboat, satu buah banana boat, satu buah sofa boat dan satu buah kunci inggris “Kedua dijerat pasal 363 Jo Pasal 406 KUHPidana, tentang pencurian dan perusakan. Kedua pelaku diancam hukuman penjara di atas lima tahun,” tutupnya.(min)