
TRANSINDONESIA.CO – Satuan Narkoba Polres Pelalawan Propinsi Riau kali ini berhasil mengungkap dan menangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Ukui, dan juga penanam pohon haram berjenis ganja.
Informasi di Mapolres Pelalawan Riau, Rabu,(10/6/2015) menyebutkan, sebelum Satnarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap Sugeng pemilik sepuluh batang ganja yang ditanam didalam ember tersebut, Satnarkoba terlebih dahulu menangkap M Sujana teman Sugeng.
M Sujana ditangkap oleh Satnarkoba sekitar pukul 10.20 WIB, Selasa(9/6/2015) di Sp1 Desa Bukit Gajah Kecamatan Ukui, saat ditangkap M Sujana tengah melakukan transaksi narkoba jenis Sabu sabu, dan di tangkap M. Sujana ditemukan 3 paket kecil sabu sabu.
M Sujana mengaku kalau barang haram itu didapatnya dari Sugeng, Satnarkoba pun lansung bergerak cepat menuju rumah Sugeng di SP1 jalur 9 jalan Rt 03/01 Poros PT Indosawit Desa Bukit Gajah,Kecamatan Ukui.
Sugeng tidak menyadari kalau Satnarkoba tengah menuju kerumahnya, saat di tangkap Sugeng tengah asik bermain dengan burung Elangnya. Sugeng mengakui kalau barang haram itu miliknya, tidak hanya itu, sugeng juga mengakui kalau dirinya menanam Daun Ganja di belakang rumahnya, agar tidak ketahuan dengan tetangga. Batang Ganja tersebut di sembunyikan didalam semak belukar
“Berkat informasi dari warga, hari ini kita berhasil menangkap pengedar dan penanam batang ganja.” jelas Kapolres Pelalawan AKBP.Ade Jhohan Sinaga. Kedua tersangka dan barang bukti selasa sore itu dibawa ke Mapolres Pelalawan.
“Saya mencoba menanam daun ganja ini coba coba saja, eeh gak tahunya bisa hidupm disini.” Pungkas Sugeng, sambil senyum.
Sugeng yang telah memiliki istri dan satu orang anak, sehari-hari bekerja sebagai Pamsuarkasa di desanya tertunduk lemas saat di giring menuju mobil tahanan. Sebagai barang bukti Sepuluh batang ganja yang ada didalam ember tersebut sudah siap untuk di panen.(smn)







