Kejagung Belum Tahan Dahlan Iskan

Dahlan Iskan.(dok)
Dahlan Iskan.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pecan depan akan kembali memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) Dahlan Iskan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dahlan yang telah menjalani pemeriksaan Jumat (5/6/2015), sebagai tersangka dalam kasus pembangunan gardu induk listrik saat menjabat Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Minggu depan sudah bisa diperiksa sebagai tersangka,” terang Kepala Kejati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman, Jumat (5/6/2015).

Dahlan ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama 2 hari berturut-turut, sejak kemarin. Setelah mengevaluasi, penyidik akhirnya menemukan 2 alat bukti untuk menjerat mantan Dirut PLN itu.

“Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka. Sesuai permintaan tim penyidik, kami kejati keluarkan sprindik nomor752,” kata Adi.

Dikatakannya, belum akan menahan Dahlan.

“Untuk penahanan, tentu memenuhi persyaratan dalam undang-undang. Untuk saat ini tim penyidik belum perlu penahanan. Pertimbangan, dia kooperatif 2 hari ini. Sebelumnya tak hadir karena alasan yang sah menurut hukum,” terang Adi.

Dikatakannya, dalam kasus yang melilit bos media Jawa Pos itu, Kejati sudah menetapkan 15 orang tersangka. Dimana seorang diantarnaya tengah menjalani persidangan. Sedangkan 9 tersangka sedang dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Nanti mungkin mudah-mudahan dilimpahkan yang 9 orang. sedangkan 5 lainnya dalam proses penyidikan,” tuturnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(dod)

Share