Bandar Ganja yang Dikendalikan Dari Lapas Dibekuk

Barang bukti paket ganja.(Dam)
Barang bukti paket ganja.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Polsek Bojong Gede menangkap seorang sopir angkot berinisial FP, 41 tahun, karena menjadi pengedar dan bandar narkoba jenis ganja. Diduga kuat FP dikendalikan seorang napi di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

FP dengan mudah diringkus petugas yang berpura-pura hendak membeli daun haram itu di sebuah perumahan di kawasan Tajurhalang, Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Bojong Gede, Kompol Ganet Sukoco mengatakan, FP sangat lihai dalam menutupi bisnis haramnya itu karena sehari-hari dia bekerja sebagai sopir angkot.

“FP ini sulit untuk kita pancing keluar, memerlukan waktu beberapa minggu hingga akhirnya kita dapat bertransaksi dengan tersangka,” kata Ganet, Rabu (3/2/2015).

Menurut Ganet, FP ternyata dikendalikan salah seorang napi yang kini mendekam di Lapas Paledang, Bogor.

Pengakuan tersangka, pria tamatan SMA ini baru menjalani jual beli ganja selama lima bulan. Namun polisi tak lantas percaya dan masih mendalami kasusnya. “Dijualnya di kawasan Depok dan Bogor. Tersangka mendapat keuntungan dari ganja yang dijualnya hingga Rp 400.000,” ujarnya.(sap)

Share