Polisi Tangkap 5 Penjual Obat dan Suplemen Palsu di Toko Online Beromset Rp130,4 Miliar

TRANSINDONESIA.co | Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 pengedar obat tanpa izin edar dan suplemen palsu dengan total barang bukti 77.061 butir/botol senilai Rp130,4 miliar. Kelima tersangka berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62) ditangkap di sembilan lokasi berbeda.

“Dari total barang bukti 77.061 butir dan botol, terdiri dari 366 suplemen palsu dan inheler tanpa izin edar. Kemudian 74.515 butir obat keras tanpa resep dokter, serta 2.180 obat salep,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Rabu 31 Mei 2023.

Berawal dari 4 laporan masyarakat ke polisi, Polda Metro bergerak melakukan penyidikan di 9 lokasi dan kemudian berhasil menangkap 5 tersangka.

Kesembilan tempat kejadian perkara (TKP) adalah, di daerah Mampang Jakarta Selatan, Palka KM 7 Serang,  Rawamangun Jakarta Timur, Kemandoran Jakarta Selatan, Tambak Jakarta Pusat, Kesatriaan Jakarta Timur, Pinang Ranti Jakarta Timur, Jatiwaringin Kita Bekasi, Jawa Barat, dan Pasar Senin Jakarta Pusat.

Kegunaan obat interlac untuk melindungi dan memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan ketika mengalami diare, penggunaan antibiotika jangka panjang khusus kepada bayi.

“Efek negatif obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati, serta dapat mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Aulia Lubis.

Kasubdit Indag AKBP Victor DH. Inkiriwang menambhakan tersangka memperdagangkan obat dan suplemen tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce.

“Tersangka menjual di toko online Tokopedia di Geraikita 99 dan Lazada Dominoshop96,” kata Viktor.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Pidana penjara paling lama 5 tahun. [mil]

Share
Leave a comment