TRANSINDONESIA.CO – Petugas Polsek Metro Pesanggarahan menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Saat ditangkap, tersangka berinisial AL, yang sehari-hari juga sebagai tukang ojek, sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Saat ditangkap, pelaku sedang asyik mengisap sabu. Saat digeledah, di rumah pelaku juga kedapatan barang bukti ganja seberat 1,5 kilogram siap edar,” kata Kapolsek Metro Pesanggrahan, Kompol Deddy Arnadi. Sabtu (30/5/2015)
Sementara itu, kepada petugas pelaku mengaku terpaksa menjadi pengedar ganja karena penghasilannya sebagai tukang ojek tidak cukup untuk biaya hidupnya. Bisnis haram itu telah dilakukannya selama enam bulan, mengedarkan ganja di kawasan Tangerang, Ciputat, serta Pondok Aren.
Tidak hanya menemukan narkoba, polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam saat memeriksa rumah AL. Sejumlah senjata tajam itu adalah celurit, samurai, golok sisir, dan pisau lipat yang biasa dibawanya ke mana-mana.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat AL dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112, ayat 1 sub 111, dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(her)